Pemprov DKI-BPK Bahas Jurnal Koreksi LKPD TA 2016
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembahasan Jurnal Koreksi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2016.
SKPD harus menindaklanjuti dengan tuntas rekomendasi dari BPK
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah meminta, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pro aktif memberikan informasi selengkap-lengkapnya atas pertanyaan yang disampaikan oleh BPK.
Menurutnya, bila ada sesuatu yang dianggap belum selesai maka harus terbuka dan disampaikan. Tujuannya, agar BPK bisa memberikan saran untuk perbaikan di waktu mendatang dan kualitas laporan keuangan menjadi semakin baik.
DKI Sudah Laporkan Nilai Aset yang Dimiliki ke BPK"SKPD harus menindaklanjuti dengan tuntas rekomendasi dari BPK," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/5).
Ia menambahkan, Pemprov DKI berkomitmen melaksanakan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Untuk itu, diharapkan mendapat apresiasi secara objektif.
"Kita serahkan penilaian ke BPK dan berharap mendapatkan opini yang terbaik," terangnya.
Sementara, Ketua BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Syamsuddin mengatakan, audit yang dilakukan meliputi
, kesesuaian angka-angka, penempatan formasi sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan."Pemeriksaan yang dilakukan sifatnya berdasarkan sampel. Jadi, perlu ada koreksi untuk pembahasan lebih lanjut," tandasnya.